Cara Membedakan Antara Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Cara Membedakan Antara Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu lahan atau tanah individu maupun organisasi. Namun, ironisnya, adanya potensi pemalsuan sertifikat tanah, yang Sangat merugikan pemilik asli nya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang baik dalam membedakan antara sertifikat tanah asli dan palsu. Dalam Kesempatan ini, kita akan membahas secara mendalam cara-cara untuk memastikan keaslian sertifikat tanah, baik melalui pemeriksaan fisik maupun dengan memanfaatkan teknologi online.

Pemeriksaan Fisik Sertifikat Tanah

Menurut informasi yang dikutip dari Lamudi pada Selasa (19/12/2023), pemeriksaan fisik sertifikat tanah dapat dimulai dengan melihat cover atau sampul buku sertifikat. Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa warna sampul sertifikat tanah palsu cenderung abu-abu, padahal seharusnya berwarna hijau untuk sertifikat tanah asli. Selain itu, perbedaan cap dan tanda tangan pada sertifikat palsu dengan sertifikat asli juga bisa menjadi indikator utama. Oleh karena itu, pemeriksaan fisik sertifikat secara teliti sangat dianjurkan.

Pengecekan Keaslian ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Salah satu cara terpercaya untuk memastikan keaslian sertifikat tanah adalah dengan melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini tidak terlalu rumit, dan berikut adalah langkah-langkah serta persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Persiapkan Dokumen: Sertifikat asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
  2. Kunjungi Kantor BPN: Datang ke kantor BPN terdekat.
  3. Loket Pengecekan Sertifikat Tanah: Pergi ke loket khusus pengecekan sertifikat tanah.
  4. Biaya Pengecekan: Siapkan biaya sebesar Rp 50.000 untuk proses pengecekan.
  5. Waktu Pengecekan: Proses pengecekan sertifikat tanah dapat selesai dalam satu hari.

Melalui langkah-langkah ini, kita dapat memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki adalah sah dan sesuai dengan catatan Badan Pertanahan Nasional.

Pengecekan Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Bagi yang tidak dapat mengunjungi kantor BPN secara langsung, teknologi menyediakan solusi dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Pendaftaran Akun: Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu melalui opsi ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’. Lengkapi data yang diperlukan.
  • Aktivasi Akun: Cek email untuk link aktivasi, dan klik tautan tersebut.
  • Login: Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password.
  • Cari Berkas: Pilih layanan ‘Cari Berkas’, isi data yang diperlukan, dan klik ‘Cari Berkas’.
Baca Juga :  Harga Borongan Plester Aci Plus Bahan 2023

Dengan menggunakan aplikasi ini, kita dapat melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat tanah secara efisien tanpa harus mendatangi kantor BPN.

Pengecekan Melalui Website Kementerian ATR/BPN

Selain melalui aplikasi, pemeriksaan keaslian sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Website: Akses laman www.atrbpn.go.id.
  • Pilih Publikasi: Pilih opsi ‘Publikasi’.
  • Layanan Pengecekan Berkas: Pilih ‘Layanan’ dan klik ‘Pengecekan Berkas’.
  • Isi Data: Lengkapi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
  • Cari Berkas: Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah.

Dengan menggunakan website resmi ini, kita dapat memverifikasi keaslian sertifikat tanah tanpa harus mendatangi kantor BPN.

Pengecekan Melalui Website BHUMI

Website BHUMI juga dapat menjadi alat yang berguna untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah. Berdasarkan catatan detikcom, BHUMI adalah peta interaktif yang menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka Website BHUMI: Akses website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Pencarian Bidang: Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Pencarian NIB/HAK: Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  • Isi Data Lokasi: Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Nomor Identifikasi Bidang Tanah: Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  • Cari Bidang: Klik “Cari Bidang” untuk melihat informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Dengan menggunakan website BHUMI, kita dapat dengan mudah mengakses informasi terkait bidang tanah yang terdaftar.

Kesimpulan

Dengan melibatkan pemeriksaan fisik, kunjungan ke kantor BPN, serta pemanfaatan teknologi melalui aplikasi dan website resmi, kita dapat memastikan keaslian sertifikat tanah. Langkah-langkah ini memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi pemilik tanah, sekaligus mencegah potensi kerugian akibat pemalsuan sertifikat. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi panduan yang berguna

Pos terkait