KPR dan Syarat Pengambilan KPR

KPR dan Syarat Pengambilan KPR

Kredit Pemilikan Rumah alias KPR menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan untuk mendapatkan rumah. Bagi Anda yang kesulitan membeli rumah secara tunai, KPR tentu menjadi pilihan yang akan meringankan Anda. Ketika anda berkeinginan untuk KPR berarti anda akan melakukan cicilan untuk membeli rumah. Saya lebih merekomendasikan untuk membeli rumah secara cash atau jika ingin mencicil bisa cash bertahap (mirip KPR tetapi bukan KPR). Namun apabila anda masih penasaran mengenai KPR maka anda bisa membaca artikel ini yang berjudul Apa itu KPR dan Syarat Pengambilan KPR bagaimana ?

Pengertian dan Jenis KPR

Dari namanya saja dapat diketahui jika KPR merupakan fasilitas kredit untuk membeli rumah. Secara lebih jelas menurut OJK, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada seorang nasabah yang akan membeli atau bahkan melakukan perbaikan rumah.

Bacaan Lainnya

Secara garis besar, KPR di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi. Selain itu, ada lagi beberapa jenis KPR lain yang mungkin banyak di antara kita belum mengetahuinya secara detail.

1. KPR Subsidi

KPR Subsidi merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah berpenghasilan menengah ke bawah untuk membantu pembelian atau perbaikan rumah. Subsidi yang diberikan terdiri dari subsidi keringanan kredit maupun subsidi penambahan dana pembangunan.

KPR Subsidi ini diatur oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat dapat mendapatkan fasilitas tersebut. Adapun batasan yang ditetapkan yakni berdasarkan penghasilan dan maksimal kredit yang diberikan.

2. KPR Non-Subsidi

KPR Non-Subsidi merupakan Kredit Pemilikan Rumah yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dengan ketentuan dari bank, sehingga besaran kredit dan suku bunga akan disesuaikan dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

Selain kedua KPR yang sudah banyak dikenal masyarakat, ada beberapa jenis KPR yang juga banyak diberikan, seperti KPR Syariah yang merupakan kredit dengan prinsip ajaran Islam di mana tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil. Ada juga KPR Pembelian yang tidak hanya dapat melakukan pembelian rumah, namun juga ruko atau apartemen.

Selain itu, ada KPR refinancing di mana kredit ini berupa produk pinjaman sehingga rumah yang dibeli akan dijadikan jaminan untuk personal loan atau pinjaman pribadi. Ada lagi KPR Take over di mana kredit yang ditawarkan yakni memindahkan Kredit Pemilikan Rumah berjalan dari satu bank ke bank yang lain.

Anda juga perlu mengenal KPR angsuran berjenjang di mana KPR ini memberikan fasilitas pinjaman dana untuk pembelian rumah, namun debitur dapat menunda pembayaran dari sebagian angsuran pokok sampai dengan tahun ketiga masa pinjaman. Ada juga KPR duo yang memberikan tawaran dua fasilitas sekaligus, yaitu cicilan rumah dan juga angsuran pembelian lain dalam waktu yang sama.

Baca Juga :  10 Desain Kamar Tidur Anak yang Lucu dan Imut

Syarat Pengambilan KPR

Bagi Anda yang ingin mengambil KPR, tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik secara umum maupun secara khusus. Adapun syarat pengambilan Kredit Pemilikan Rumah secara umum adalah sebagai berikut.

  • Pemohon merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia
  • Minimal berusia 21 tahun
  • Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 1-2 tahun
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) suami dan istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan (slip gaji)
  • Laporan keuangan atau rekening koran
  • NPWP untuk kredit >100 juta
  • SPT PPh pribadi untuk kredit >50 juta
  • Salinan sertifikat induk atau pecahan yang didapat dari developer
  • Salinan sertifikat apabila jual beli perorangan
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Selain itu, ada juga beberapa syarat khusus yang umumnya disampaikan oleh setiap bank tempat kredit tersebut berlangsung. Berikut syarat yang dimaksud, terutama dari bank BRI dan BTN sebagai dua bank yang termasuk banyak diminati untuk pengajuan KPR.

Syarat KPR BRI

Untuk kredit pemilikan rumah BRI, sejatinya tidak terlalu jauh berbeda jika dibandingkan dengan persyaratan umum seperti yang telah dijabarkan. Kendati demikian, ada beberapa tambahan syarat sebagai berikut yang tentunya wajib Anda penuhi.

  • Fotokopi KTP (suami dan istri)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP Pribadi/SPT PPh 21
  • Fotokopi rekening gaji selama 3 bulan terakhir
  • Fotokopi rekening koran selama 6 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji
  • Fotokopi izin praktik/surat kepengurusan perpanjangan izin praktik
  • Fotokopi SIUP/TDP/NIB
  • Fotokopi akta pendirian usaha
  • Foto pemohon berukuran 3×4
  • Fotokopi dokumen jaminan
  • Fotokopi laporan keuangan selama 2 tahun terakhir

Syarat KPR BTN

Sama halnya dengan persyaratan sebelumnya, pengajuan kredit pemilikan rumah BTN sejatinya tidak jauh berbeda dengan syarat-syarat umum yang sudah disampaikan sebelumnya. Berikut beberapa rinciannya.

  • Form pengajuan kredit yang sudah dilengkapi dengan foto terbaru dari pemohon
  • Fotokopi kartu identitas dan KK
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Keterangan penghasilan (slip gaji atau surat keterangan)
  • Fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau Surat Keterangan Kerja bagi pemohon yang bekerja di instansi
  • Dokumen penghasilan wiraswasta seperti SIUP, TDP, dan laporan keuangan 3 bulan terakhir
  • Dokumen tambahan untuk pekerja mandiri seperti fotokopi izin praktik, rekening koran 3 bulan terakhir, fotokopi NPWP/SPT PPh 21, surat pernyataan penghasilan, surat keterangan domisili, surat pernyataan tidak memiliki rumah, hingga surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS.
Baca Juga :  Tips Membuat Tempat Tidur Nyaman dengan Biaya yang Terjangkau

Strategi Ambil KPR Rumah

Strategi Ambil KPR Rumah

Membeli rumah memang membutuhkan perencanaan yang baik dengan rencana keuangan jangka panjang. Terlebih, setiap orang yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah pasti ingin mendapatkan kredit terbaik. Oleh karena itu, ada baiknya jika Anda menerapkan beberapa strategi berikut sebelum mengambil KPR.

1. Pemilihan jangka waktu cicilan

Sejatinya, cicilan rumah yang murah akan sangat bergantung pada jangka waktu cicilan tersebut. Umumnya, cicilan rumah berkisar antara 10-20 tahun sehingga semakin panjang jangka waktunya, semakin murah pula jumlah cicilannya.

Akan tetapi, jangka waktu yang panjang sama artinya dengan pembayaran bunga yang lebih banyak. Oleh karena itu, Anda musti cermat memilih jangka waktu cicilan sesuai kebutuhan, kondisi keuangan, serta seberapa cepat ingin melakukan pelunasan.

2. Menabung uang muka (DP)

Suatu KPR tidak akan jauh-jauh dari yang namanya DP. Umumnya, uang muka ini harus dibayarkan sebanyak 20-30 persen dari total nilai rumah. Semakin besar DP yang dibayar, maka semakin kecil pula nilai cicilannya.

Oleh karena itu, Anda perlu strategi khusus. Misalnya dengan menabung dalam bentuk deposito atau reksadana. Bisa juga menabung pada rekening khusus yang bunganya tinggi dan bebas biaya admin.

3. Menyiapkan uang cicilan

Jika uang DP sudah terkumpul, tentunya cicilan rumah masih tetap menjadi tanggung jawab. Kendati demikian, jumlahnya tidak sebesar DP sehingga seharusnya Anda lebih mudah mengaturnya. Prinsipnya pun tidak jauh berbeda, yakni dengan menabung di mana Anda perlu menyisihkan pendapatan selama satu bulan untuk kebutuhan dan cicilan KPR.

Selain itu, dengan memprioritaskan pengeluaran, tentu Anda bisa berhemat untuk tujuan rumah impian Anda. Tentu saja, mengurangi pengeluaran bukan berarti Anda tidak belanja atau liburan sama sekali, melainkan kurangi belanja yang sekiranya tidak perlu.

Demikian beberapa hal mengenai KPR dan Syarat Pengambilan KPR yang Ayocarirumah bahas mulai dari pengertian, syarat, dan strategi untuk membuat Anda sukses mengajukan Kredit Pemilikan Rumah. Semoga bisa membantu Anda mendapatkan rumah impian yang Anda inginkan. Jika merasa artikel KPR dan Syarat Pengambilan KPR bermanfaat share artikel Ayocarirumah kepada teman kamu !

Pos terkait